Lokasi Tugas: Pusat
Jakarta – Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) tengah mematangkan Rancangan Peraturan Menteri Desa (Ranpermendesa) tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa. Regulasi ini disiapkan sebagai penyempurnaan dan pelengkap terhadap Permendagri Nomor 114 Tahun 2014 serta Permendesa PDTT Nomor 21 Tahun 2020, dengan membawa paradigma baru pembangunan desa yang lebih partisipatif, berbasis kebutuhan masyarakat, dan berorientasi pada manajemen risiko.
Baca Artikel Lengkap & Kunjungi Blognya »
DESA NETWORK
Posting Komentar